Portal.id, SULAWESI TENGGARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas layanan keuangan sebelum digunakan, terutama pinjaman daring.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyebut saat ini terdapat puluhan layanan pinjaman online (pinjol) yang telah berizin resmi.
“Per 2 April 2026, terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi oleh OJK,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas melalui layanan resmi OJK.
“Masyarakat dapat mengecek daftar resmi tersebut dengan menghubungi Kontak OJK 157,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal yang merugikan.












