Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran Direksi Bank Mandiri Taspen ke kantor pusat regulator di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Pemanggilan ini berkaitan erat dengan lemahnya sistem pengawasan internal bank yang berujung pada kasus dugaan penipuan investasi bodong oleh mantan karyawan mereka di Purwokerto, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil karena sebagian besar korban disinyalir merupakan nasabah aktif Bank Mandiri Taspen yang berhasil diyakinkan pelaku untuk mengalihkan dana simpanan ataupun dana hasil pencairan kredit ke rekening investasi ilegal. Manajemen pusat Bank Mandiri Taspen kini dituntut memberikan klarifikasi menyeluruh terkait sejauh mana pengawasan operasional dilakukan di tingkat kantor cabang.
Selain menuntut transparansi, OJK mewajibkan manajemen perbankan untuk menghitung secara riil total kerugian finansial yang ditimbulkan oleh mantan pegawainya tersebut serta melarang bank mempersulit proses penyelesaian masalah nasabah.
“OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman, atau kredit dari Bank Mandiri Taspen untuk dipakai dalam investasi tersebut,” tulis OJK dalam siaran persnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi industri perbankan nasional, sekaligus menjadi alarm keras bagi komitmen perlindungan konsumen dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di tingkat kepemimpinan direksi.












