Hukum & KriminalNasionalNews

Menjadi Korban Penipuan Keuangan Daring, Ini Kanal Resmi Pengaduan yang Disediakan OJK

×

Menjadi Korban Penipuan Keuangan Daring, Ini Kanal Resmi Pengaduan yang Disediakan OJK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Bagi masyarakat yang mengendus indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi digital, pemerintah telah menyediakan kanal khusus untuk penanganan cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh laporan masyarakat akan diintegrasikan dengan Satgas PASTI.

Langkah pelaporan yang cepat menjadi krusial mengingat dana hasil kejahatan siber dapat berpindah yurisdiksi dalam waktu yang sangat singkat.

OJK meminta masyarakat untuk mencatat dan memanfaatkan infrastruktur pengaduan resmi yang telah disediakan oleh negara.

“Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id,” papar OJK dalam siaran persnya, Senin (29/6/2026).

Adanya kanal khusus seperti Anti-Scam Center (IASC) diharapkan dapat mempercepat proses pembekuan rekening penampung milik pelaku.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id