Portal.id, NASIONAL – Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan daring. Pola kejahatan siber kini dinilai makin rumit dan sulit dilacak secara konvensional oleh korban.
Kompleksitas modus penipuan digital tersebut memanfaatkan berbagai instrumen teknologi modern. Sindikat kejahatan saat ini telah menggunakan rekening money mule, memanfaatkan celah pada merchant dan sub-merchant, menyusup ke sistem pembayaran digital, hingga menggunakan aset virtual.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran persnya, Senin (6/7/2026), mengingatkan bahwa scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Fondasi berupa kerja sama yang kuat pun diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian secara terintegrasi.
Guna meminimalkan risiko jatuhnya korban baru, OJK mengeluarkan sejumlah panduan keselamatan finansial yang harus dipatuhi oleh publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar serta selalu memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui kanal resmi pemerintah.
OJK meminta konsumen secara ketat menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama kode OTP dan kata sandi perbankan. Jika masyarakat mendapati indikasi aktivitas keuangan ilegal, mereka diminta segera melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id untuk transaksi penipuan.












