Hukum & KriminalNasionalNews

Meski Izin Dicabut, OJK Pastikan Kasus Pidana BPR SAWA Tetap Berlanjut

×

Meski Izin Dicabut, OJK Pastikan Kasus Pidana BPR SAWA Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Pencabutan izin usaha terhadap bank bermasalah dipastikan tidak serta-merta meloloskan jajaran pengurus dari jerat hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tindakan administratif dan penegakan hukum pidana berjalan secara beriringan.

Hal ini tecermin pada penanganan kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) yang izin usahanya telah dicabut sejak dua tahun lalu.

“Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK, dalam siaran persnya, Sabtu (11/7/2026).

Regulator menekankan penutupan operasional bank tidak menghapus kesalahan hukum secara personal. Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id