BisnisPolitik & Pemerintahan

Jam Operasi Kafe, Rumah Makan, dan Mall di Kendari Dibatasi Selama PPKM Mikro

×

Jam Operasi Kafe, Rumah Makan, dan Mall di Kendari Dibatasi Selama PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
Aktivitas UMKM di Kota Kendari pada masa pandemi Covid-19. (Foto: Portal.id)

Portal.id Kendari – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro resmi berlaku di Kota Kendari mulai Senin, 6 Juli 2021. Tidak hanya di Kota Lulo, kebijakan ini juga berlaku di 42 daerah lain di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Mikro ini diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, bahwa menerapkan PPKM Mikro diperketat seiring dengan penerapkan PPKM Darurat.

“PPKM Mikro belaku mulai 6 sampai 20 Juli 2021 terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa – Bali,” terang Airlangga pada Senin, 5 Juli 2021 via kanal YouTube Perekonomian ID.

Pelaksanan PPKM Mikro ini sendiri mengacu Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Salah satu pengetatan dalam PPKM Mikro tersebut, yakni pembatasan operasional untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan serta pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan.

Pada poin kesepuluh Instruksi Mendagri tersebut ditegaskan, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pengunjung makan minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; Kedua jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; Ketiga untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

Keempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan Kelima, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

Sementara itu, untuk pengetatan aktivitas operasional di pusat perbelanjaan, mall serta pusat perdagangan adalah sebagai berikut :

Pertama, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan Kedua, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(p-02)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id