Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK Tegaskan Riwayat SLIK Bukan Satu-satunya Penentu Persetujuan Kredit

×

OJK Tegaskan Riwayat SLIK Bukan Satu-satunya Penentu Persetujuan Kredit

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik bahwa catatan bersih dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak serta-merta menjamin pinjaman otomatis disetujui. OJK menegaskan hak mutlak persetujuan tetap berada di tangan masing-masing lembaga keuangan.

Sistem pelaporan kredit ini berfungsi sebagai penyedia basis data rekam jejak, bukan sebagai lembaga pemutus kelayakan nasabah. Penegasan ini dikeluarkan agar masyarakat memahami alur penyaluran dana yang sehat pada industri perbankan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan prinsip kehati-hatian perbankan harus tetap berjalan tanpa pengecualian. 

“SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” jelas Friderica, dikutip dari siaran pers OJK, Senin (6/7/2026).

Friderica menambahkan, melalui pembagian porsi ini, perluasan inklusi keuangan diharapkan dapat berjalan seimbang dengan kualitas pembiayaan. Dengan demikian, industri jasa keuangan dapat memperluas target pasar tanpa perlu mengorbankan stabilitas sistem keuangan makro.

Setiap bank memiliki parameter internal yang berbeda dalam mengukur kemampuan bayar seorang calon debitur. Penilaian akhir akan selalu melibatkan kombinasi antara rekam jejak masa lalu di SLIK dan analisis prospek pendapatan masa depan nasabah.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id