Portal.id, KENDARI – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyetujui permohonan pemblokiran akses data Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal AHU tertanggal 11 Februari 2026. Surat itu merupakan balasan atas permohonan pemblokiran yang diajukan pihak pembina yayasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan pemblokiran sementara pada sistem SABH disetujui setelah dilakukan analisis dan telaah terhadap permohonan beserta dokumen yang dilampirkan.
Permohonan pemblokiran sebelumnya diajukan Ketua Pembina Yayasan Unsultra, Nur Alam, melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal AHU.
Dengan disetujuinya pemblokiran tersebut, tidak ada lagi pihak yang dapat mengakses sistem AHU untuk melakukan perubahan data yayasan. Data badan hukum yayasan yang berlaku saat ini merujuk pada pencatatan AHU per 13 Januari 2026, yakni AHU versi Nur Alam.
Langkah pemblokiran ini dinilai sebagai upaya mencegah perubahan data yang berpotensi menimbulkan polemik atau sengketa baru, hingga ada penyelesaian atau keputusan lebih lanjut terkait struktur dan administrasi yayasan.
Kuasa hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, mengatakan balasan surat dari Kementerian Hukum atas permohonan yang diajukan Nur Alam terbit lebih dahulu dibanding permintaan dari pihak lain.
“Balasan surat dari Kementerian Hukum atas permohonan pemblokiran yang diajukan oleh Nur Alam keluar lebih dahulu sebelum adanya permintaan dari pihak lainnya,” ujar Ardi dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2026).
Dengan kondisi tersebut, akses sistem AHU kini terblokir sementara. Seluruh perubahan administrasi yayasan melalui sistem tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak mana pun.
Pemblokiran akses SABH ini sekaligus menegaskan status administrasi yayasan yang diakui saat ini merujuk pada pencatatan terakhir dalam sistem AHU per 13 Januari 2026.












