NewsPendidikan & Budaya

Polemik Rektor Unsultra: Kubu Nur Alam Kantongi AHU Baru, Minta Andi Bahrun Angkat Kaki

×

Polemik Rektor Unsultra: Kubu Nur Alam Kantongi AHU Baru, Minta Andi Bahrun Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kubu Nur Alam terkait kepemilikan AHU terbaru kepengerusan Yayasan Unsultra. Foto: Portal.id

Portal.id, KENDARI – Sengketa kepemimpinan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian meruncing. Yayasan Pendidikan Tinggi (Dikti) Sultra mengancam akan mengeluarkan Andi Bahrun secara paksa dari gedung rektorat jika ia masih bersikeras menduduki jabatan rektor.

Langkah tegas itu diambil menyusul terbitnya surat Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru dari Kementerian Hukum pada 6 Januari 2026. Berdasarkan dokumen bernomor AHU-AH.01.06-0001018 yang disahkan oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, posisi Andi Bahrun sebagai rektor dan Muh Yusuf sebagai Ketua Yayasan Unsultra dianggap tidak lagi memiliki legitimasi hukum.

Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, menjelaskan AHU bertanggal 6 Januari tersebut secara otomatis membatalkan dokumen AHU sebelumnya yang terbit pada 21 November 2025. Dokumen lama itulah yang sebelumnya digunakan Muh Yusuf untuk melantik Andi Bahrun.

“Secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU 6 Januari 2026,” tegas Ardi, Senin (12/1/2026).

Ia memaparkan, penerbitan AHU versi terdahulu diduga didasari oleh keterangan palsu yang diberikan oleh Muh Yusuf. Salah satu poin yang disoroti adalah klaim mengenai rapat dewan pembina pada 22 Agustus 2025 yang faktanya baru berlangsung pada 3 November 2025.

Selain itu, terdapat klaim pengunduran diri sejumlah tokoh penting seperti Nur Alam dan Saleh Lasata dari posisi pembina, serta Zainal dan Nasir Andi Baso dari jajaran pengawas.

“Padahal kenyataannya tidak ada surat pengunduran diri. Makanya pada hari Minggu kemarin kita laporkan ke Polda Sultra pak Yusuf (karena) memasukkan keterangan palsu di akta,” jelas Ardi.

Ia menambahkan, pihak yayasan juga telah melaporkan notaris yang memproses perubahan AHU versi sebelumnya ke dewan pengawas etik di Kabupaten Kolaka. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada bukti otentik mengenai pengunduran diri para pembina dan pengawas tersebut.

Rekomendasi dari dewan pengawas etik inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Dirjen AHU Kementerian Hukum untuk menerbitkan surat keputusan terbaru.

“Intinya setelah banyak fakta terungkap, pengajuan AHU kami diterima. Jadi, dalam sistem AHU siapa yang terbaru itu yang sah. Kalau sertifikat tanah, siapa paling lama itu yang paling benar,” tambahnya

Ardi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua LLDIKTI, Andi Lukman. Menurutnya, otoritas pendidikan tinggi tersebut akan patuh pada dokumen AHU terbaru yang mencantumkan nama Oheo Kaimuddin Haris sebagai Ketua Yayasan Unsultra yang sah.

Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa LLDIKTI masih mengakui kepemimpinan kubu Dr Muh Yusuf.

“Siapa pun AHU terbaru, tervalidasi, terdaftar dan diakui Menteri Hukum dalam bentuk AHU itu yang benar dan itu yang diikuti. Terkait ada berita sore ini bahwa AHU Muh Yusuf yang benar, itu keliru dan menyesatkan. Karena pak Lukman tidak pernah bicara seperti itu,” tegasnya.

Sebagai konsekuensi hukum, Yayasan Dikti Sultra melalui Oheo Kaimuddin Haris secara resmi telah memberhentikan Andi Bahrun dan memintanya segera meninggalkan kantor rektorat.

“Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan lebih bagus angkat memang barang-barang baru legowo. Karena jabatan ini kan tidak selamanya, tidak mungkin jabatan diwariskan ke anaknya, tidak mungkin,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id