Portal.id, NASIONAL – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita puluhan aset berharga terkait kasus tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) guna meminimalkan kerugian industri perbankan.
Operasi penyitaan ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan aparat penegak hukum dari unsur Kepolisian RI dan Kejaksaan. Aset-aset yang disita diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil kejahatan perbankan.
“Penyidik OJK bersama dengan Polri dan Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap 41 aset terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan sebagai bagian dari upaya nyata pemulihan aset,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026).
OJK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan (fraud) di sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah nasional.












