Hukum & KriminalNasionalNews

Gagal Penuhi Solvabilitas, OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Prolife

×

Gagal Penuhi Solvabilitas, OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Prolife

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Proses pidana yang melilit PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia merupakan kelanjutan dari krisis keuangan internal yang gagal ditangani oleh manajemen dan pemegang saham.

OJK telah menempuh berbagai tahapan pembinaan dan pengawasan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas mencabut izin usaha perusahaan perasuransian tersebut.

“Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK),” tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2026).

Upaya penyelamatan melalui restrukturisasi polis juga sempat diuji cobakan, namun tidak membuahkan hasil.

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id