NewsPendidikan & Budaya

Polemik Unsultra Berlanjut, Nur Alam Sebut Ada Kekeliruan Sejarah dan Sengkarut Status Badan Hukum

×

Polemik Unsultra Berlanjut, Nur Alam Sebut Ada Kekeliruan Sejarah dan Sengkarut Status Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Polemik yang menyelimuti Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) berlanjut. Ketua Pembina Yayasan Unsultra, Nur Alam, membeberkan kronologi sejarah yang menurutnya menjadi akar persoalan hukum lembaga pendidikan tersebut.

Menurutnya, krisis ini berpangkal pada ketidakpatuhan terhadap regulasi negara yang berisiko melumpuhkan operasional universitas jika tidak segera mengambil langkah hukum yang tepat.

Nur Alam menjelaskan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan lama yang sebelumnya dikelola oleh Ir. H. Alala kehilangan status badan hukumnya. Hal ini terjadi karena yayasan tersebut tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar serta gagal mendapatkan pengesahan kembali dari negara hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kekeliruan pertama adalah minusnya pengetahuan tentang sejarah yayasan pasca-UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku. Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” ujar Nur Alam melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Sabtu (3/1/2026).

Kondisi tersebut, lanjut Nur Alam, menuntut adanya langkah diskresi untuk menyelamatkan ribuan mahasiswa dan staf pengajar. Ia mengklaim bahwa pendirian yayasan baru merupakan satu-satunya jalan konstitusional agar Unsultra tetap bisa menyelenggarakan pendidikan secara legal.

Debat Hak Waris dalam Pengelolaan Yayasan

Selain persoalan status hukum, Nur Alam juga menyoroti adanya kesalahpahaman publik terkait hak pengelolaan yayasan yang dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan atau ahli waris pendiri.

Dalam perspektif hukum per yayasan di Indonesia, Nur Alam menekankan kepengurusan yayasan bukanlah aset yang dapat diwariskan secara otomatis. Ia merujuk pada mekanisme rapat pembina sebagai otoritas tertinggi yang sah untuk menentukan organ yayasan.

“Kekeliruan kedua berkaitan dengan hak pengelolaan ahli waris dalam yayasan. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Yayasan yang memberikan hak pengelolaan kepada ahli waris,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan keluarga pendiri dalam operasional yayasan hanya dimungkinkan jika melalui prosedur administratif yang benar.

Bagi Nur Alam, konflik yang terjadi di Unsultra seharusnya menjadi pengingat keras bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi swasta di Indonesia mengenai pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola organisasi.

Ketidaktertiban administrasi dinilai bukan sekadar masalah internal, melainkan ancaman terhadap kredibilitas dunia pendidikan di mata publik.

“Kasus yayasan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Unsultra hendaknya menjadi pelajaran penting, tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum bukan pilihan, melainkan keharusan,” pungkasnya.

Tanpa landasan hukum yang kuat, mantan Gubernur Sultra itu memperingatkan bahwa legitimasi lembaga pendidikan akan terus dipertanyakan, yang pada akhirnya dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pendidikan tinggi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id