NewsPemerintahan

Pengemudi Ojol hingga Petani Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM

×

Pengemudi Ojol hingga Petani Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM

Sebarkan artikel ini
Kantor Layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta BPU.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Luky Julianto, mengatakan kebijakan tersebut berupa potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU. Menurut dia, langkah ini bertujuan meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

“Untuk pekerja transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, potongan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi antara lain petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya dapat menikmati keringanan iuran pada periode April sampai Desember 2026,” jelas Luky.

Ia berharap diskon iuran 50 persen tersebut membuat peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal lebih ringan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima, yakni JKK dan JKM. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif serta keberlanjutan kepesertaan jamsostek.

Luky menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak memperoleh perawatan tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.

“Apabila peserta sementara waktu tidak dapat bekerja selama masa pemulihan, tersedia Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen untuk bulan berikutnya hingga pulih,” ujarnya.

Lanjutnya, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara itu, untuk kasus meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta.

“Melalui program diskon iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, dan kami mengajak kepada seluruh pekerja agar memastikan diri telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Luky.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id