Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Ungkap Modus Penyembunyian Aset Tersangka Prolife Lewat Nama Pihak Lain

×

OJK Ungkap Modus Penyembunyian Aset Tersangka Prolife Lewat Nama Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Penyidikan kasus pidana jasa keuangan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia mengungkap praktik penyembunyian aset oleh tersangka HS. Aset bernilai puluhan miliar rupiah diduga disamarkan dengan memanfaatkan identitas pihak lain.

OJK menegaskan fokus penegakan hukum di sektor keuangan tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga merampas seluruh hasil kejahatan yang dinikmati oleh pelaku maupun jaringannya.

“Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” tegas OJK dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2026).

Dari penelusuran tersebut, penyidik menyita simpanan perbankan yang sengaja disembunyikan, salah satunya berupa uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id