Portal.id, KENDARI – Polemik internal di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru setelah Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, Muh. Nasir Andi Baso, resmi melayangkan laporan ke Polda Sultra terkait dugaan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik yayasan, Minggu (11/1/2025).
Nasir menduga adanya manipulasi data yang menyatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan pengawas, sebuah klaim yang ia bantah dengan tegas. Secara hukum, dugaan tindak pidana ini merujuk pada Pasal 394 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi negara.
Duduk perkara bermula dari munculnya dokumen Berita Acara Rapat Pembina Yayasan tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut menjadi basis legalitas yang menyatakan bahwa jajaran pengawas yayasan telah menanggalkan jabatan mereka.
Dalam laporannya, Nasir mengungkapkan dokumen tersebut diterbitkan oleh M. Yusuf bersama Andi Bahrun dan kolega. Ia menyoroti poin pada halaman ketiga dokumen itu yang mengeklaim bahwa ketua dan anggota pengawas telah mengajukan serta menyetujui pengunduran diri mereka.
Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan mundur, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Ia juga memastikan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengunduran diri.
“Berita acara itu membuat saya memutuskan seolah-olah mengundurkan diri dari pengawas Unsultra,” jelas Nasir dalam laporan pengaduannya yang diterima Portal.id, Selasa (13/1).
Sebagai langkah hukum awal, Nasir telah menyerahkan salinan Berita Acara Rapat Pembina tersebut kepada penyidik. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas proses penerbitan dokumen tersebut dan menindak oknum yang bertanggung jawab.
Kuasa Hukum Nasir, Fatahillah, menambahkan laporan terhadap Andi Bahrun juga mencakup persoalan penggunaan wewenang jabatan. Menurutnya, Andi Bahrun diduga memberikan keterangan tidak benar dengan tetap menggunakan atribut jabatan rektor meski telah diberhentikan secara resmi.
Fatahillah mengeklaim pemecatan Andi Bahrun dari posisi Rektor Unsultra telah ditetapkan sejak 7 Januari 2026 oleh pihak yayasan.
“Keterangan palsunya itu karena masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, sedangkan dia sudah dipecat tanggal 7 Januari 2026,” tandas Fatahillah.












