Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Minta Perbankan Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

×

OJK Minta Perbankan Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Lembaga pengawas keuangan ini telah memerintahkan industri perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini diambil berdasarkan data komprehensif yang dihimpun bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK meminta bank tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga memperketat proses pemeriksaan nasabah.

“Dalam rangka memerangi judi online, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir sekitar kurang lebih 36.191 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Mahendra menambahkan OJK terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi daring melalui sistem keuangan formal. Bank yang abai dalam melakukan pengawasan internal terancam sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id